Kamis, 17 Januari 2013

PERAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM DI INDONESIA


Warga Negara adalah suatu penduduk yang menetap di wilayah atau suatu negara yang dimana dengan sistem pemerintahan suatu negara Warga Negara mempunyai kewajiban yang harus kepada Negara dan Negara pun punya kewajiban mensejahtrakan Warganya. semua mempunyai timbal balik dimana saling melindungin dan mengasih, karena itu kita yang hidup diIndonesia ini mempunya kewajiban untuk Indonesia
ini dan sebaliknya Negara ini pun punya kewajiban bagi kita.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

A.Kewajiban Warga Negara ikut berperan dalam melindungi negara dari hal yang negative dari luar
B.Warga Negara wajib menaati segala peraturan yang telah dibuat dalam UUD 1945
C.Warga Negara wajib ikut membaur dalam membangun negara ini supaya kedepannya menjadi lebih baik dan damai sejahtera
D.Warga yang menetap disuatu negara berhak dan diharuskan membayar biaya pajak yang telah disusun oleh pemerintahan dinegara yang mereka tempati.

REFRENSI
http://boyyendratamin.blogspot.com/2012/04/demokrasi-dan-hukum-di-indonesia.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar