Selasa, 25 Maret 2014

Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem Ekonomi di Indonesia ialah sistem ekonomi campuran yang telah dibentuk sejak dahulu dizaman Soekarno Hatta memimpin indonesia, sistem tersebut yang bernama Sistem Ekonomi Pancasila. kenapa demikian nama tersebut digunakan, karena dasar dari negara ini pun dan asas-asasnya terbentuk dari fondasi-fondasi dasar Pancasila yang dibaca pada saat upacara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Mekanisme Pancasila yang mengatur jalannya perekonomian di Indonesia yang tertulis pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi : "Perekonomian disusun atas usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan". Kata disusun menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia diatur secara sengaja, sehingga mekanisme yang dipilih jelas merupakan mekanisme terpusat. Walaupun demikian secara keseluruhan pasal 33 menunjuk pada keharusan dilakukannya sistem perekonomian Indonesia atas dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan dengan partisipasi seluruh rakyat, untuk seluruh rakyat dan dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Maka hal diatas yang menjadi landasan mengapa Indonesia menganut sistem ekonomi campuran.

Dasar Hukum Sistem Ekonomi di Indonesia

Dasar dari hukum Sistem Ekonomi di Indonesia ialah dimana terbentuk dari sistem tersebut yang didasari dengan Pancasila dan asas-asasnya yang kuat dan disengaja. pada dasarnya hukum Sistem Ekonomi Indonesia itu adalah
1.Kesejahteraan
2. Ekonomi Kerakyataan
Mengapa demikian karena indonesia lebih mengutamakan kesejahteraan rakyatnya dan kemajuan negara ini. dalam hal ini dasar yang seperti diatas pada UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi : "Perekonomian disusun atas usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan" maksud dari pasal ini ialah "Koperasi yang menjadi suatu dasar Ekonomi Indonesia yang sesuai dengan kepribadian dan sistem Ekonomi yang ada di Indonesia. Dengan koperasi inilah Indonesia bisa melaksanakan sistem Ekonomi Nasional untuk mewujudkan kesejahteraan Nasional. Jadi dalam hal ini Sistem Ekonomi Indonesia bisa dibilang lebih kekeluargaan dan kesejahteraan bersama 1 tanah air dan 1 negara di Indonesia.

Refrensi :
http://arijatmika.blogspot.com/2012/06/dasar-hukum-ekonomi-nasional-indonesia.html
http://bapemas.jatimprov.go.id/index.php/profil/dasar-hukum
http://prezi.com/m79yxbupz5eb/landasan-filosofis-dan-konstitusional-hukum-ekonomi-di-indon/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar